TV & Radio
Radio Kota Batik pada tahun 1075 berdiri di jalur AM dengan program hiburan dan informasi yang dikenal dengan Radio Siaran Pemerintah Daerah. Pada tahun 2003, Radio Kota Batik berpindah ke jalur FM dengan gelombang frekuensi 91,2 dan tahun 2004 Radio Kota Batik memperoleh izin frekuensi dari Dinkominfo Provinsi Jawa Tengah Nomor 482.2/1544/2004. Radio Kota Batik dalam perjalanannya mengubah segmen sesuai dengan selera pasar. Di tahun 2015, Radio Kota Batik dikelola oleh Dinkominfo Kota Pekalongan sehingga sumber pembiayaan beserta alat kelengkapan berasal dari APBD. Upaya perubahan status Radio Kota Batik dari Rdaio menjadi LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) Radio merupakan salah satu pengembangan potensi penyelenggaraan jasa penyiaran untuk menyampaikan informasi hasil pembangunan di Kota Pekalongan dan juga berfungsi sebagai alat pendidikan, pelestari budaya lokal, dan alat hiburan masyarakat.



